Ahad 23 Aug 2020 13:54 WIB

Pengadilan Sebut Jamaah Tabligh Dijadikan 'Kambing Hitam'

Jamaah Tabligh dijadikan 'kambing hitam' terkait pandemi covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Sebut Jamaah Tabligh Dijadikan 'Kambing Hitam'. Foto: Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.
Foto: REUTERS/Adnan Abidi
Pengadilan Sebut Jamaah Tabligh Dijadikan 'Kambing Hitam'. Foto: Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan di India barat membatalkan proses pidana pada Sabtu terhadap warga negara asing dan India yang dituduh melecehkan tindakan pencegahan pandemi Covid-19 dengan menghadiri jamaah Muslim di sebuah masjid. Pengadilan mengatakan mereka dijadikan 'kambing hitam'.

Para hakim di kota Aurangabad di negara bagian Maharashtra mendengar tiga petisi terpisah yang diajukan oleh para pembuat petisi.

Baca Juga

Hakim TV Nalawade dan MG Sewlikar mengatakan dalam pernyataan mereka bahwa ada banyak 'propaganda' di media terhadap orang asing yang datang ke masjid Markaz Delhi. Sebuah upaya telah dilakukan untuk membuat gambaran bahwa orang-orang asing ini bertanggung jawab atas penyebarannya Covid-19 di India.

"Hampir terjadi penganiayaan terhadap orang-orang asing ini, kemungkinan bahwa orang-orang asing ini dipilih untuk dijadikan kambing hitam," kata mereka.

"Politik pemerintahan berusaha mencari kambing hitam ketika ada pandemi Covid-19 atau musibah dan keadaannya," kata hakim.

Mengutip angka infeksi terkini di India, mereka menggarisbawahi bahwa keadaan ini menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap orang-orang yang hadir di sidang seharusnya tidak diambil. Sekarang saatnya bagi yang bersangkutan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh gugatan tersebut, kata mereka.

Sebanyak 29 orang asing dari Pantai Gading, Ghana, Tanzania, Djibouti, Benin, dan Indonesia telah dipanggil oleh polisi karena menginap di masjid dan melanggar perintah lockdown di kota Ahmednagar, sekitar 100 kilometer selatan Aurangabad.

Mereka mengatakan datang dengan visa valid yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diperiksa serta dites Covid-19 di bandara. Dilansir dari Anadolu Agency, Ahad (23/8).

Muslim di India menjadi sasaran di berbagai bagian negara pada bulan April menyusul laporan bahwa ada satu wabah lokal Covid-19 telah terjadi pada pertemuan keagamaan pertengahan Maret 2020 di New Delhi. Pertemuan itu diselenggarakan oleh Jamaah Tabligh, sebuah kelompok agama Muslim.

Sumber:

https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/india-court-drops-case-against-scapegoated-muslims/1950378

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement