Ahad 23 Aug 2020 11:54 WIB

Polisi Temukan Miras Saat Razia Warung Jamu di Tasikmalaya

Dua penjual jamu juga ikut dibawa aparat kepolisian karena kedapatan menjual miras.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menyita sejumlah miras dari warung jamu (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas menyita sejumlah miras dari warung jamu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah kios yang menjual jamu di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dirazia aparat kepolisian pada Sabtu (22/8) malam. Aksi itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) berkedok warung jamu.

Kapolsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Kompol Setiyana mengatakan, dari hasil razia itu ditemukan puluhan botol miras yang dijual di warung jamu. Dua orang penjual jamu juga ikut dibawa aparat kepolisian karena kedapatan menjual miras. 

Baca Juga

"Total ada 21 botol miras berbagai merek dari dua titik kios jamu di Jalan Gunung Sabeulah. Dua pedagangnya turut diamankan," kata dia, Ahad (23/8).

Menurut dia, polisi terus melakukan operasi rutin setiap akhir pekan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya situasi yang tak diinginkan di lingkungan masyarakat 

Ihwal razia ke warung jamu, lanjut dia, polisi menerima informasi dari warga bahwa terdapat warung jamu yang menjual miras di wilayah hukumnya. Setelah dirazia, benar didapati penjual miras yang berkedok sebagai warung jamu. 

Setiyana mengatakan, para penjual yang dibawa itu sering terkena razia. Namun, mereka tak kapok dan mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perbuatannya, para pedagang miras itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. "Kita akan terus gencar melakukan razia seperti ini agar meminimalisir peredan miras serta mengurangi dampak buruknya di masyarakat akibat dari miras ini," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement