Ahad 23 Aug 2020 10:23 WIB

Angga Dwimas Sasongko Harap Bioskop Segera Dibuka

Dunia perfilman termasuk bioskop juga jadi ladang hidup orang banyak.

Rep: Rizky surya/ Red: Friska Yolandha
Surtadara Angga Dwimas Sasongko
Foto: Antara
Surtadara Angga Dwimas Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Angga Dwimas Sasongko merasa bingung dengan kebijakan pemerintah yang belum mengizinkan dibukanya kembali bioskop. Padahal pembukaan bioskop dapat memutar roda ekonomi seperti yang diinginkan pemerintah.

Angga heran karena pemerintah membolehkan perjalanan bus AKAP dan dibukanya restoran, bar. Padahal ia menganggap aktivitas itu lebih berisiko menularkan covid-19. 

Baca Juga

Sebab protokol kesehatan dan kebersihan lebih sulit diterapkan. Sedangkan bioskop yang menurutnya lebih mudah diatur justru belum dibuka.

"Saya enggak ngerti kenapa sampai hari ini bioskop dilarang buka sementara kegiatan lain yang lebih berpotensi terjadi penularan sudah buka jauh lebih awal," kata Angga pada Republika.co.id, Sabtu (22/8).

Sutradara film Surat Dari Praha dan Filosofi Kopi itu meyakini pengelolaan bioskop dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan. "Bioskop itu secara operasional lebih terkontrol. Jarak duduk bisa disesuaikan, penonton tidak berhadapan, ceiling tinggi 8 meter lebih, tiap habis show dibersihkan," tambah Angga.

Angga mengingatkan dunia perfilman termasuk bioskop di dalamnya menjadi ladang hidup banyak orang. Sehingga jika pemerintah ingin ekonomi pulih, maka sewajarnya bioskop kembali dibuka dengan protokol kesehatan.

"Pemerintah harus fair. Bila pembukaan usaha untuk menggerakan dan pemulihan ekonomi, maka pendekatannya harus objektif. Hal teknis harus dipertimbangkan, karena yang bergantung hidup pada bukanya bioskop juga banyak, ratusan ribu orang," ujar Angga.

Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Transisi. Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19. Diantaranya produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik sudah boleh dilakukan asal mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan dan kolam pemancingan belum boleh dibuka untuk umum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement