Sabtu 22 Aug 2020 16:56 WIB

Pemerintah Harus Berikan Sanksi Bagi Pelanggar SKB 4 Menteri

Kemendikbud didorong memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah murid SD Negeri Curug mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan era normal baru (new normal) di Serang, Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah murid SD Negeri Curug mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan era normal baru (new normal) di Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong agar pemerintah memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi. Sanksi dinilai penting untuk menjaga keamanan warga sekolah selama kegiatan pembelajaran baik tatap muka ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kemendikbud didorong memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, terutama dalam pembukaan sekolah," kata Wasekjen FSGI, Fahriza Tanjung, dalam telekonferensi, Sabtu (22/8).

Menurut Fahriza, pemberian sanksi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya kira memang harus ada sanksi. Kalau tidak ada sanksi saya kira tidak efektif," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan sanksi itu memang penting. Namun, menurut dia di SKB 4 Menteri tidak ada sanksi yang tertera jika ada satuan pendidikan atau daerah yang melanggar. Hal inilah yang kemudian dikritisi olehnya dan juga FSGI.

Retno mengatakan, di dalam SKB tersebut juga dikatakan membuka kembali sekolah merupakan pilihan masing-masing daerah yang izin kuncinya berada di orang tua. "Kata ini adalah kalimat yang tidak mewajibkan. Itu berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi hanya bisa dijatuhkan jika ada kata wajib," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement