Jumat 21 Aug 2020 22:04 WIB

DKI Catat Penambahan 641 Kasus Covid-19

Pemprov DKI terus mengaktifkan PCR untuk menemukan kasus baru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memasifkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan perawatan secara tepat. Dari hasil test PCR masif tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus harian Covid-19 hari ini, Jumat (21/8) sebanyak 641 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 4.790 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.728 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 641 positif dan 3.087 negatif.

Baca Juga

"Dari 641 kasus tersebut, 220 kasus baru hari ini adalah data tanggal 18 dan 19 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.737. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.324," terangnya, Jumat (21/8).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.094 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 32.398 kasus.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 22.228 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 68,6 persen. Kemudian 1.076 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3 persen. Adapun tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,7 persen. Sementara persentase kasus positif secara total sebesar 6,0 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Selain itu, jelas dia, pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. "Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement