Jumat 21 Aug 2020 20:47 WIB

Warga Tak Pakai Masker akan Dicatat Aplikasi Sicaplang

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Aplikasi e-tanam yang dirilis Pemprov Jabar (Ilustrasi)
Foto: Piqsels
Aplikasi e-tanam yang dirilis Pemprov Jabar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). 

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji, Jumat (21/8).

Setiaji menjelaskan, petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran. 

"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar, kata dia, nantinya petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Pelanggar pun, kata dia, bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement