Jumat 21 Aug 2020 17:52 WIB

Soal Denny Siregar, Pelapor: Tak Terima Perkembangan

Seharusnya pihak Polda Jabar bersikap terbuka terkait penanganan kasus hukum Denny.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku, belum menerima perkembangan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaraan nama baik yang dilakukan Denny Siregar sejak dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal sebagai pelapor, dia menilai, berhak menerima perkembangan kasus itu. 

"Belum ada update (sejak kasus dilimpahkan ke Polda)," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (21/8).

Dia mengatakan, seharusnya pihak Polda Jabar bersikap terbuka terkait penanganan kasus hukum Denny Siregar. Sebagai pelapor, Ruslan ingin mengetahui sampai sejauh mana kasus itu berjalan. 

photo
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya. - (Republika/Bayu Adji P)

Padahal, menurut dia, ketika kasus itu masih diproses di Polresta Tasikmalaya, pihaknya selalu mendapat laporan dari pihak kepolisian. Namun, setelah dilimpahkan, dia tak pernah lagi menerima kabar perkembangan kasus. 

"Kita inginnya ada upadate setiap perkembangan. Kalau kejauhan pakai surat, minimal kan bisa ditelepon mengabarkan ke kita," kata dia. 

Sebelumnya, aparat kepolisian di Polresta Tasikmalaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, ke Polda Jabar sejak 7 Agustus. Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata dia, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement