Jumat 21 Aug 2020 06:16 WIB

Operasional Masjid dan Surau di Kedah Dihentikan

Penghentian kegiatan di masjid dan surau di Kedah untuk mencegah covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Hafil
Operasional Masjid dan Surau di Kedah Dihentikan. Foto: Masjid Zahir di Kedah, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Operasional Masjid dan Surau di Kedah Dihentikan. Foto: Masjid Zahir di Kedah, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, ALOR SETAR —Semua kegaiatan keagamaan masjid dan surau di Kedah, Malaysia, ditangguhkan mulai Rabu kemarin. Penangguhan aktivitas itu dikarenakan daerah tersebut yang sudah menjadi area berbahaya Covid-19.

Direktur Departemen Agama Islam (JHEAIK) Kedah Mohd Yusri Md Daud mengatakan, masjid dan surau yang ditangguhkan itu berasal dari tujuh kecamatan. Yaitu Kota Setar, Kuala Muda, Kulim, Baling, Yan, Kubang Pasu, dan Padang Terap.

Baca Juga

Untuk jumlah masjid, kata dia, ada satu di Setar, 30 di Kuala Muda, enam di Kulim, enam di Baling, tiga di Yan, enam di Kubang Pasu, tiga di Padang Terap, serta beberapa surau yang ditutup dari daerah yang terkena dampak.

“Sholat Jum'at di masjid-masjid tersebut ditunda dan diganti dengan sholat wajib zuhur di rumah, kegiatan keagamaan seperti ceramah, kelas belajar, mengaji dan lain sebagainya tidak diperbolehkan. Akad pernikahan juga tidak diperbolehkan,” ujarnya dikutip Bernama Kamis (20/8).

Meski demikian dia menegaskan, shalat wajib berjamaah di masjid yang bersangkutan, masih diperbolehkan dengan jumlah maksimal tiga orang. Termasuk di antaranya imam, pengurus masjid atau anggota lainnya. Dengan mengikuti standar operasional yang ditetapkan.

“Para jamaah harian di masjid yang bersangkutan, harus mengganti sholat Jum'at dengan menunaikan sholat Zuhur di rumah, dan melaksanakan sholat wajib lainnya di rumah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, sholat jenazah dan pengaturan pemakaman di masjid dan surau, juga tidak diperbolehkan. Ibadah itu, kata dia, tetap harus dilakukan di rumah, meskipun ada kehadiran-kehadiran pengurus masjid dan anggota keluarga dekat.

Dia menambahkan, setiap masjid atau surau yang jemaahnya ditemukan positif COVID-19, harus didesinfeksi secara keseluruhan dan pengoperasian masjid harus ditutup sepenuhnya. Setelah melakukannya, masjid bisa dibuka kembali 14 hari setelahnya. “Instruksi tersebut berlaku efektif sampai dengan peraturan resmi terbaru dari waktu ke waktu,” ungkap dia.

 

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1872076

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement