Kamis 20 Aug 2020 22:59 WIB

BPJamsostek Kumpulkan 342.562 Rekening Penerima Subsidi

BPJamsostek Sulawesi Maluku kumpulkan rekening dari sekitar 504.772 pekerja

Peserta BPJAMSOSTEK berkomunikasi dengan petugas dari LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Peserta BPJAMSOSTEK berkomunikasi dengan petugas dari LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) wilayah Sulawesi-Maluku (Sulama) telah merekap data rekening pekerja melalui 46 kantor cabang yang direncanakan akan menerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK per 20 Agustus 2020 telah mengumpulkan 342.562 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 504.772 pekerja.

Ratusan ribu pekerja ini akan memperoleh subsidi upah yang diperuntukkan bagi pekerja swasta dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK aktif dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulama, Toto Suharto di Makassar, Kamis mengatakan data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

"Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" jelasnya.

Saat ini, tambah Toto Suharto, khusus Sulawesi Selatan data rekening yang dikumpulkan melalui 18 kantor cabang per 20 Agustus baru mencapai 133.803 rekening dari target peserta yang memenuhi kriteria sekitar 215.326 pekerja.

BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama juga bekerjasama dengan Bank BNI, Mandiri, BRI dan BTN agar perbankan Himbara dapat membantu pembukaan rekening bank bagi peserta pekerja penerima upah yang belum punya rekening bank.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan di daerah mengoptimalkan koordinasi dengan pelaku usaha/pemberi kerja agar segera mengirimkan data kepada kami melalui Aplikasi SIPP dan Format isian excel secepatnya, mengingat batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2020," katanya.

"Hal ini kami sampaikan mengingat penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan segera disalurkan oleh Kemenaker dalam waktu dekat ini," tambah Toto Suharto.

Diketahui, pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19.

Nominal yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan dengan penerimaan sebanyak dua kali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement