Kamis 20 Aug 2020 18:52 WIB

Polisi Temukan Rp 132 Juta Uang Hasil Bisnis Narkoba

Polisi menemukan uang itu saat penangkapan dan rekening tersangka.

Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menemukan Rp 132 juta uang hasil bisnis narkoba.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menemukan Rp 132 juta uang hasil bisnis narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menemukan Rp 132 juta uang hasil bisnis narkoba. "Barang bukti uang kami temukan secara tunai saat penangkapan dan ada juga disimpan di rekeningnya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis (20/8).

Penangkapan tersangka berinisial JR (34) dilakukan pada Selasa (18/8) di Jalan Dharma Budi I, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Polisi menemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat 53,52 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau muda dengan bentuk B dengan berat 0,41 gram serta uang tunai Rp 2.900.000 dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Baca Juga

Tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Dari lokasi kedua ini, ditemukan uang tunai Rp 16 juta, dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan narkotika dan serta dilakukan penyitaan terhadap uang hasil narkotika yang disimpan tersangka dalam rekening BRI sebesar Rp 87.700.000 dan rekening BNI sebesar Rp 7.000.000.

Iwan memastikan kasusnya masih terus dikembangkan karena kuat dugaan tersangka dikendalikan jaringan cukup besar di atasnya hingga memiliki cukup banyak uang hasil bisnis narkoba yang dijalani. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan 137 huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement