Kamis 20 Aug 2020 13:15 WIB

FOZ Kembali Singgung Peran Ganda Baznas

Lembaga zakat harus memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) kembali menyinggung peran ganda Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik itu sebagai regulator, maupun operator dalam dunia perzakatan nasional.

"Di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat sebenarnya regulator selama ini Baznas. Kenyataannya Baznas banyak mengeluarkan aturan mengikat secara hukum kepada BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ. Pisahkan fungsi tersebut, LAZ tidak perlu lapor kepada Baznas tapi institusi lain. Ada pemisahan regulator dan operator," kata Ketua Bidang II FOZ, Arif R Haryono dalam Webinar Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia, pada Rabu (19/8).

Arif menjelaskan, dalam perundangan zakat di Indonesia rintisan awalnya dari SK Gubernur DKI Jakarta no.Cb. 14/8/18/68 tentang pembentukan Bazis DKI Jakarta. Kemudian yang menjadi cikal bakalnya, UU no.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi perundangan zakat lahir sebagai reaksi atas dinamika masyarakat Muslim Indonesia dalam aktivitas kedermawanan sosial.

Adapun terbitnya UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada 25 November 2011 menandai transformasi zakat nasional. Dalam arsitektur zakat nasional di bawah UU No. 23/2011, secara khusus Baznas pusat memiliki beberapa peran sekaligus yaitu peran regulator, koordinator, dan operator zakat nasional.

Sementara Kementerian Agama memiliki peran pengawasan, pembinaan, dan pelaksanaan kepatuhan syariah terhadap seluruh operator zakat. Menumpuknya kewenangan pada satu institusi berpotensi menimbulkan conflict of interest, dan tidak optimalnya agenda pengelolaan zakat nasional.

Arif mengungkapkan, perlu adanya perubahan dalam regulasi zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat diminta fokus pada pengembangan ekosistem zakat, di antaranya tata kelola zakat (regulator-operator-koordinator-supervisor), perlindungan hak masyarakat dalam pengelolaan zakat, insentif bagi dunia zakat dan mengubah rezim registrasi-sanksi menjadi rezim pelaporan LAZ.

Di samping itu, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik mengatakan, dia tidak ingin membahas mengenai peran yang diambil Baznas, karena perdebatan tersebut sudah pernah ada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah selesai dibahas. Sementara negara lain seperti Malaysia, dan Arab Saudi yang mengelola ratusan triliun dana, dan zakat semuanya dikelola oleh lembaga negara, tidak ada ruang publik.

"Yang terbaik adalah pola hubungan karena ada Baznas dan LAZ, jangan adu domba seolah kita dipertentangkan, kolaborasi, jangan dipertentangkan. Ajarkan kepada publik bagaimana tata kelola, menjamin akuntabilitas. Justru ini yang harus kita ajarkan kepada publik," ucap Irfan.

Dalam paparannya, Irfan menjelaskan, dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, pada tahap awal masa awal kedatangan islam, zakat tidak tercantum dalam kitab hukum kerajaan, tahap kedua masa kolonial ada peraturan yang melarang pemerintah turut campur dalam pengumpulan zakat.

Tahap ketiga, masa kemerdekaan orde baru, Ketiadaan perundang-undangan terkait zakat dan pemerintah belum terlibat langsung dalam pengelolaan zakat. Tahap keempat masa reformasi pada 2011 (Rezim UU No. 38 tahun 1999) zakat dikelola oleh BAZ (Pemerintah pusat dan daerah) maupun LAZ (masyarakat) yang bergerak sendiri-sendiri.

Kemudian tahap kelima, 2011-sekarang (Rezim UU No.23 tahun 2011) zakat dikelola oleh Baznas (pemerintah) dan LAZ (masyarakat) dengan Baznas sebagai koordinator. MK mengeluarkan putusan MK terkait pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam UU tersebut mengenai pihak-pihak pengelola zakat dan huruf d tentang pengawas syariah.

Fungsi Baznas dalam perspektif PP No.14/2014 yakni memberi pertimbang an pengangkatan unsur pimpinan Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota, pengesahan hak amil dan RKAT Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemberian rekomendasi izin LAZ tkt Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan lembaga zakat juga harus memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat. Bukan hanya sekadar pengumpulan dan pendistribusian, namun juga seberapa besar masyarakat dapat terlayani. Sejauh ini menurutnya kinerja Baznas dan LAZ patut diapresiasi baik dalam keadaan normal maupun dalam situasi darurat saat masa pandemi.

"Pertumbuhan zakat tidak hanya dari statistik dan grafik, itu hanya sebagian dari capaian, tapi juga fakta-fakta gerakan zakat," ucap Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement