Selasa 18 Aug 2020 16:16 WIB

Kantor Kejari Jakut Ditutup Dua Hari

Kantor Kejari Jakut ditutup karena ada kegiatan rapid test massal untuk 150 karyawan.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Bilal Ramadhan
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara, Selasa (18/8).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup mulai Selasa (18/8) dan Rabu (19/8). Pemberitahuan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara @kejari.jakut. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan buka pada Senin (24/8) mendatang karena Kamis dan Jumat cuti bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan kantor Kejari Jakut ditutup karena ada kegiatan rapid test massal untuk 150 orang karyawannnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk menghindari kerumunan tes dilakukan bertahap.

Made menjelaskan kegiatan dan penutupan tidak ada kaitan dengan meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar. Menurut Made, dirinya belum mendapatkan laporan penyebab meninggalnya JPU dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu. Sehingga belum bisa menyimpulkan.

"Belum ada (laporannya), terutama ke saya selaku atasannya. Jadi belum ada, terutama ke saya secara resmi kira-kira apa sebab beliau (Fedrik Adhar) meninggal," kata Made Sudarmawan, Selasa (18/8).

Sudarmawan mengaku hanya mengetahui Jaksa Fedrik Adhar mempunyai penyakit gula dan tekanan darah tinggi. Hal ini diketahui dari pemeriksaan dokter Kejaksaan yang rutin dilaksanakan setiap dua bulan. Namun untuk informasi valid penyebab kematian Fedrik belum diketahui pasti.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar merupakan jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin (17/8) kemarin dan sudah dimakamkan di TPU Jombang, Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement