Selasa 18 Aug 2020 14:10 WIB

Presiden Teken Perpres 85/2020 tentang Kemendes PDTT

Perpres sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P tahun 2019

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 10 Agustus 2020.

Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga

Mengutip laman setkab, dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Inspektorat Jenderal.

Kemendes PDTT juga memiliki Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Selain itu terdapat pula Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal, Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Semua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kemendes PDTT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," bunyi pasal 36 Perpres ini.

Sesuai Perpres ini, Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Semua unsur di lingkungan Kemendes PDTT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya," bunyi Pasal 43.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement