Selasa 18 Aug 2020 01:20 WIB

Meski Tersangka, Pinangki Masih Berstatus Pegawai Kejaksaan

Kejakgung pun masih memberikan hak pendampingan hukum terhadap Pinangki. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum mencopot status kepegawaian tersangka Pinangki Sirna Malasari dari Korps Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, tersangka Pinangki masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meski statusnya dalam penahanan. 

Kejakgung, kata Hari, masih memberikan hak pendampingan hukum terhadap Pinangki. “Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka, masih sebagai pegawai Kejaksaan RI,” kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8).

Hari mengatakan, Pinangki, pun masih tercatat sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). “Kepada yang bersangkutan (tersangka Pinangki), tetap diberikan haknya untuk didampingi penasehat hukum oleh PJI,” ujar Hari. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan jaksa Pinangki, sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Hasil penyidikan menuding Pinangki terlibat dalam skandal upaya pembebasan terpidana korupsi Djoko Tjandra. 

Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika, atau setara Rp 7 miliar. Atas tuduhan tersebut, JAM Pidsus menebalkan sangkaan penerimaan, dan janji seperti dalam Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor 20/2001.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki sudah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung, pada Senin (27/7). Pencopotan tersebut, terkait dengan pelanggaran kode etik, dan disiplin pegawai Kejakgung.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) menebalkan Pinangki terbukti melakukan pelanggaran berat dengan bepergian ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali tanpa izin sepanjang 2019. JAM Was meyakini aktivita silegal luar negeri Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra.   

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung di Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah mengungkapkan, keterlibatan tersangka Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra, terkait dengan upaya pembebasan Djoko Tjandra lewat jalur fatwa.

Sementara Kapuspenkum Hari, dalam rilis resmi penyidikan juga menebalkan keterlibatan tersangka Pinangki, dalam dugaan pengaturan bebas Djoko Tjandra lewat jalur Peninjauan Kembali (PK).

Terkait dengan skandal Djoko Tjandra, penyidikan di Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Pekan lalu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerimaan uang terkait penghapusan status buronan Djoko Tjandra, dari Daftar Pencarian Orang (DPO) interpol. Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam pembuatan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra, pun kembali ditetapkan tersangka atas penerimaan uang haram.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan rekan bisnisnya Tommy Sumardi juga ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembuatan surat, dan dokumen palsu, serta pemberian sejumlah uang. Di Bareskrim Polri, penetapan dua tersangka dari kalangan jenderal itu, tak behenti. Karena saat skandal Djoko Tjandra mencuat, ada sedikitnya tiga jenderal yang turut diperiksa terkait perlindungan terhadap terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement