Senin 17 Aug 2020 04:09 WIB

Sejarah Rupiah, dari ORI Hingga Diterbitkan BI (Bagian 2)

Setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
 Logo Bank  Indonesia, Bank Indonesia. Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.
Foto: Reuters/ Iqro Rinaldi
Logo Bank Indonesia, Bank Indonesia. Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini. Sebelum menjadi menggunakan mata uang rupiah, Indonesia pernah menggunakan berbagai alat pembayaran. Mulai dari barter atau tukar menukar, kemudian menggunakan logam di masa kerajaan.

Peredaran ORI

Emisi pertama ORI beredar pada 30 Oktober 1946 dengan tanggal emisi yang tercetak adalah 17 Oktober 1945. Sebelum mengedarkan ORI, Pemerintah Indonesia menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.

Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain. Selain untuk  menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia, penerbitan ORI juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.

Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa kendala dalam peredaran ORI, yakni masalah perhubungan, serta keamanan karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Untuk mengatasinya, pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) pada 1947. 

ORIDA bersifat sementara dan hanya dapat digunakan sebagai alat pembayaran di daerah tertentu. ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Penerbitan uang Republik Indonesia Serikat

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda telah mengakui kedaulatan Indonesia. Ini merupakan salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949. Kemudian dibentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal yang lebih dikenal dengan negara boneka bentukan Belanda.

Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal.

Menkeu diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas yang memberikan hak piutang kepada pembawa uang terhadap RIS sejumlah dana yang tertulis pada uang tersebut dalam rupiah RIS. Undang-Undang Darurat tanggal 2 Juni 1950 yang mulai diberlakukan 31 Mei 1950 mengatur berbagai hal tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.

Selanjutnya, pada 27 Maret 1950, ORI dan ORIDA ditukar dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.

Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Undang-Undang Mata Uang 1951

Dari sudut moneter, keadaan kembali ke NKRI memungkinkan untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.

Salah satu isi Undang-Undang Mata Uang 1951 menyatakan satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat "Rp".

Bank Indonesia sebagai Sistem Moneter

Bank Indonesia (BI) ditetapkan sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. Sebelum dinasionalisasi, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.

Hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.

Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement