Ahad 16 Aug 2020 18:59 WIB

Polri Cegah Napoleon dan Tommy Sumardi ke Luar Negeri

Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap Napoleon Bonaparte.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yaitu Tommy Sumardi (TS) selaku diduga pemberi suap dan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) selaku diduga penerima suap.

Baca Juga

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Surat permohonan pencekalan sudah dikirim ke Kemenkumham," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/8).

Ia menambahkan surat pencekalan sudah dikirim pada 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan. Menurut Argo, pencekalan dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka. "Untuk selanjutnya tunggu perkembangannya saja ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menetapkan satu jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Sebelumnya Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS). "Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Kami sudah periksa 19 saksi dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop dan CCTV. Ia menambahkan JST dan TS dikenakan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 13 UUD nomor 20 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement