Ahad 16 Aug 2020 11:07 WIB

3 Muslimah di Amerika Serikat Protes Dilarang Berjilbab

Muslimah Amerika Serikat protes dilarang berjilbab saat bekerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Muslimah Amerika Serikat protes dilarang berjilbab saat bekerja. Bendera Amerika Serikat
Muslimah Amerika Serikat protes dilarang berjilbab saat bekerja. Bendera Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, DELAWARE – Tiga Muslimah yang sebelumnya bekerja di layanan penahanan remaja Delaware mengajukan gugatan diskriminasi federal terhadap pejabat negara pekan lalu. Gugatan itu engan tuduhan bahwa mereka dilarang mengenakan penutup kepala atau jilbab di tempat kerja. Ketiga wanita itu, Tia Mays, Madinah Brown, dan Shakeya Thomas.

Dikutip dari The Hill, ketiga Muslimah itu mengaku dalam gugatan yang diajukan 6 Agustus lalu, mereka dilarang berjilbab saat bekerja di pusat penahanan di New Castle County dan sekolah Ferris untuk adjudicated juveniles. Pengawas diduga melarang mereka bekerja di fasilitas tersebut kecuali jika mereka melepas jilbabnya. 

Baca Juga

Dalam gugatan yang diajukan Council on American-Islamic Relations (CAIR). Ketiga wanita itu meminta untuk dipindahkan dan ditawarkan untuk memakai jilbab yang bisa mengurangi risiko keamanan di sekitar remaja yang berpotensi melakukan kekerasan di pusat penahanan tersebut.

Menurut Brown dalam gugatan itu, dia mengaku ditegur dan diusir karena mengenakan jilbab saat bekerja. Kemudian ia juga mengajukan laporan ke departemen sumber daya manusia, tapi tidak ada tindakan lebih lanjut. Brown juga mengajukan keluhan kepada Equal Employment Opportunity Commission tahun lalu, dia disebut teroris di depan karyawan lainnya.

 

"Tidak ada yang harus memilih antara mata pencarian mereka dan keyakinan mereka. Dengan membela hak-hak mereka dan melawan, Tia, Shakeya, dan Madinah berharap badan ini dilarang memaksakan keadaan yang mengerikan ini pada wanita lain di masa depan," kata pengacara CAIR Zanah Ghalawanji.

Gugatan, yang juga diajukan firma hukum Jacobs & Crumplar, meminta perintah yang melarang departemen untuk mendiskriminasi karyawan atas dasar agama, jenis kelamin atau ras, dan untuk memungkinkan akomodasi untuk penutup kepala agama. "Meminta pembayaran untuk kerusakan ekonomi dan kerugian emosional, serta anti rugi dan biaya hukum," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement