Sabtu 15 Aug 2020 07:14 WIB

Perimaan Perpajakan 2021 Ditargetkan Tumbuh 5,5 Persen

Penerimaan pajak tahun depan didukung dengan kinerja positif pemulihan ekonomi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan 2021 naik 5,5 persen.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan 2021 naik 5,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh 5,5 persen menjadi Rp 1.481,9 triliun. Target tersebut naik signifikan dibandingkan outlook tahun ini yang diperkirakan kontraksi 9,2 persen dibandingkan tahun lalu.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan pajak tahun depan didukung dengan kinerja positif pemulihan ekonomi. "PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai bertahap pulih," katanya dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2021 Beserta Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR, Jumat (14/8).

Baca Juga

Sri menjelaskan, pemerintah tetap melakukan berbagai kebijakan agar proses dan kecepatan pemulihan tidak mengalami disrupsi atau gangguan. Oleh karena itu, insentif seperti percepatan restitusi PPN, insentif PPh pasal 22 hingga Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap akan diberikan atau menjadi insentif fiskal dalam mendukung pemulihan.

Dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun. Nilai tersebut naik Rp 76 triliun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 1.404,5 triliun.

 

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyebutkan, target pertumbuhan penerimaan perpajakan yang hanya lima persen pada tahun depan masih realistis. Sebab, ekonomi masih akan rapuh dan dipenuhi ketidakpastian yang menyebabkan pemungutan perpajakan belum sepenuhnya dapat dioptimalkan.

"Ini merefleksikan, pemulihan penerimaan perpajakan sepertinya belum bisa optimal untuk dilakukan di tahun depan," tutur Darussalam saat dihubungi Republika, Jumat (14/8).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berupaya memperluas basis pajak. Darussalam menjelaskan, strategi ini telah tercermin dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2020-2024 yang berdiri di atas dua pilar yakni perluasan basis pajak dan penguatan ekonomi melalui sektor pajak.

"Dengan demikian, pelaksanaan strateginya diprediksi dapat optimal di lapangan," ujar Darussalam.

Upaya lain yang juga patut dioptimalkan adalah Omnibus Law Perpajakan. Darussalam menuturkan, sebaiknya, komponen-komponen yang ada dalam regulasi tersebut diadopsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang di bidang perpajakan, yakni Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih baik, Darussalam menganjurkan, pemerintah dan legislatif difokuskan untuk revisi UU Perpajakan tersebut. "Sebab, dalam penerimaan pajak di masa mendatang, pemerintah mau tidak mau harus turut mereformasi UU secara komprehensif," ucapnya.

Terakhir, paradigma pemberian insentif sebaiknya diubah menjadi upaya untuk menciptakan kepastian dalam sistem pajak. Darussalam menuturkan, kepastian pajak sepertinya bisa menjadi alat yang jitu untuk mencapai beberapa tujuan sekaligus. Mulai dari meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, meningkatkan daya saing Indonesia, hingga sebagai konsekuensi logis meningkatkan penerimaan pajak secara berkesinambungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement