JAKARTA-- Mabes Polri menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS). "Dalam kasus tipikor red notice ini ada...
Berita Lainnya