Jumat 14 Aug 2020 17:45 WIB

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Mulai Ahad

Dishub DKI menyebut masih ditemukan pelanggaran di puluhan Kawasan Khusus Pesepeda.

Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 30 kawasan khusus pesepeda di lima kota administrasi Jakarta serta perluasan jalur sepeda sementara yang disiapkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman dengan menggunakan 2-3 lajur di sebelah kiri sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 30 kawasan khusus pesepeda di lima kota administrasi Jakarta serta perluasan jalur sepeda sementara yang disiapkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman dengan menggunakan 2-3 lajur di sebelah kiri sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta mulai Ahad (16/8). Peniadaan disebut karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga beraktivitas di sana.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8).

Baca Juga

Syafrin menjelaskan pelanggaran di sana seperti ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin.

 

Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Ahad dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI. Di antaranya jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. "Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tutur Syafrin.

KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.

Seiring perpanjangan PSBB Transisi Fase I untuk keempat kalinya, Anies Baswedan meminta Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) dan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus (17-an) di Jakarta ditiadakan.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan "Car Free Day" (CFD) diputuskan untuk ditiadakan karena kegiatan olah raga di jalanan yang ditutup untuk kendaraan bermotor itu setiap akhir pekan berpotensi menciptakan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kemudian perayaan 17 Agustusan, Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

"Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement