Jumat 14 Aug 2020 16:56 WIB

KPK Eksekusi Mantan Kepala BPJN XII Balikpapan

Andi TS dieksekusi ke Lapas Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanannyan

"Pada Kamis (13/8) Jaksa Eksekusi Andry Prihandono mengeksekusi penahanan  melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/6) menyatakan, Andi Tejo Sukmono bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.  Selain pidana pokok, Andi Tejo juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Andi tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Ali juga mengatakan, di hari yang sama, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere yang juga terjerat dalam kasus yang sama, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. 

"Selanjutnya Terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsidair 4 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali. 

Ali mengatakan, bila Refly tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta yang dilelanh atau dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 bulan.

Refly Rudy dan Andi Tejo terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp 47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp 25 juta.

Dari jumlah itu, Ruddy Refly diyakini menerima Rp 1,4 miliar dan selebihnya diterima Andi Tejo. Suap diberikan Hartoyo kepada Refly Ruddy dan Andi Tejo secara bertahap itu bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp 155 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement