Jumat 14 Aug 2020 07:05 WIB

Calon Orang Miskin Baru di Bekasi Menunggu Verifikasi

Data Dinsos Kota Bekasi menunjukkan, terdapat 52.691 KK calon orang miskin baru.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Setiap malam hari di pertokoan proyek jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi banyak dipenuhi gelandangan (ilustrasi).
Foto: Tiar Bekasi
Setiap malam hari di pertokoan proyek jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi banyak dipenuhi gelandangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Data per 2 Agustus 2020, sebanyak 52.691 kepala keluarga (KK) calon orang miskin baru di Kota Bekasi, Jawa Barat menunggu untuk diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Calon orang miskin baru yang dimaksud adalah mereka yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdampak pandemi Covid-19.

Angka itu masih terus bertambah, sebab batas waktu pengajuan diperpanjang hingga 25 Agustus 2020. Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Yeni, mengatakan, jumlah orang miskin di wilayahnya bisa saja meningkat akibat adanya pandemi Covid-19.

“Kalau miskin sudah pasti bertambah dengan adanya Covid-19, tapi kalau miskin yang ditentukan oleh kepwal (keputusan wali kota) itu, itu adalah miskin yang sudah ditentukan oleh Kemensos yang masuk ke data DTKS,” tutur Yeni kala ditemui Republika, Selasa (11/8) lalu.

Jumlah orang miskin yang masuk DTKS di Kota Bekasi pada Januari 2020, mencapai 106.138 KK. Dari angka tersebut, selalu dilakukan pembaharuan data berupa validasi ulang.

Hal itu guna mengetahui apakah keluarga penerima manfaat itu masih hidup atau sudah meninggal. Juga, apakah masih layak mendapatkan bantuan atau sudah lulus dari kategori miskin.

“Nanti dari situ kita tahu berapa sih jumlah bersihnya yang benar-benar miskin. Kita usulkan untuk dihapus sama Kemensos. Supaya tidak muncul lagi. Meninggal kalau tidak ada ahli waris nanti dialihkan ke yang lain,” terang Yeni.

Yeni menjelaskan, kondisi pandemi memang membuat banyak masyarakat terkena dampak. Misalnya ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga usaha yang bangkrut tiba-tiba.

Setiap KK yang akan dihapuskan atau diajukan baru, akan didatangi oleh pekerja sosial untuk disurvei. Mereka juga akan diminta untuk mengisi form yang isinya adalah tentang kondisi rumah, listrik, kepemilikan aset, mata pencaharian, kemampuan dalam menyekolahkan anak sampai ke jenjang pendidikan dan lain-lain.

“Kalau kita mau validasi ada form-nya. Ini yang harus diisi sesuai atau tidak kriterianya. Kemudian ini akan kita ambil dan upload ke aplikasi SIKS-NG,” tutur Yeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement