Jumat 14 Aug 2020 06:55 WIB

Kemendikbud Bolehkan BOS untuk Rapid Test

Tidak semua sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk rapid test.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk melakukan tes Covid-19 terhadap warga sekolah. Keputusan penggunaan dana BOS diserahkan sepenuhnya ke kepala sekolah. “Penggunaan dana BOS untuk rapid test itu dimungkinkan sepanjang dananya ada,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement