Jumat 14 Aug 2020 03:58 WIB

Terdakwa Penghina Istri Nabi Diadili di PN Medan

Terdakwa dinilai menghina Istri Nabi Muhammad Aisyah lewat rekaman video

Lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Foto: Republika
Lagu Aisyah Istri Rasulullah.

REPUBLIKA.CO.ID, Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa RH (19) warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di PN Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7 April 2020). Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu Islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.

Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak/lucu, mereka mengulanginya lagi. Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.

Jaksa mengatakan, namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.

Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer. Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.

"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement