Kamis 13 Aug 2020 23:01 WIB

Wapres Minta Akurasi Data Penerima Bantuan Produktif UMKM

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta. per orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta akurasi data penerima bantuan program produktif usaha mikro. Hal itu disampaikan Ma'ruf kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Yang jadi pertanyaan tentu data lapangannya, akurasi daripada data yang katanya sudah ada 9,1 juta (UMKM) penerima," ujar Ma'ruf saat memimpin Rapat Intern Perkembangan Pelaksanaan Kebijakan PEN, Kamis (13/8).

Baca Juga

Ma'ruf mengingatkan, ada dua program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yakni program bantuan produktif usaha mikro dan kedua, program subsidi upah. Ia berharap, data penerima program bantuan tersebut akurat dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga meminta Komite Penanganan Covid-19 dan PEN melakukan upaya upaya efektif, termasuk menghilangkan hambatan dan sumbatan dalam penanganan Covid-19. "Baik itu hambatan stuktural maupun yang prosedural, kemudian juga menjadi lokomotif eksekusi daripada program agar dapat direalisasikan di lapangan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, program bantuan sosial produktif untuk usaha mikro siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

“Hari ini Pak Presiden tadi sudah, kami ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro,” ujar Teten di Jakarta pada Rabu (12/8).

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu nantinya diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Pada tahap awal, kata dia, sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima. Total anggarannya sebesar Rp 22 triliun.

Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk bank wakaf mikro dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Data dari Himbara, kementerian/lembaga, serta BUMN pun telah dikumpulkan.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK. "Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas dia.

Teten pun mengajak para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan agar ikut aktif mengakses bantuan produktif itu. “Daftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” tegas Teten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement