Kamis 13 Aug 2020 21:27 WIB

Hak Jawab Erwin Budiman

Erwin mengaku hanya satu akunnya yang berhubungan dengan PT Jiwasraya.

Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Republika Media Mandiri pada Kamis (13/8), menerima hak jawab dari Erwin Budiman, salah satu saksi dalam persidangan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/8) lalu. Hak jawab tersebut terkait dengan berita yang tayang di Republika.id berjudul "JPU: Terdakwa Jiwasraya Manipulasi Surat Utang."

Berikut adalah bantahan/klarifikasi terhadap berita tersebut sebagai hak jawab Erwin Budiman:

Saya, Erwin Budiman menyatakan keberatan dan memberitahukan kepada semua pihak masyarakat Indonesia pembaca media online dengan judul "JPU: Terdakwa Jiwasraya Manipulasi Surat Utang" yang terbit pada tanggal 12 Agustus 2020 di Republika.id https://www.republika.id/posts/9327/jpu-terdakwa-jiwasraya-manipulasi-surat-utang .

Dalam artikel, dikutip saya diminta untuk mengatur pertemuan dengan direksi PT Daewoo untuk menampung dana dari PT Jiwasraya. Fakta sesungguhnya, saya diminta untuk mempertemukan dengan petinggi PT Daewoo Sekuritas pada saat itu untuk membicarakan apakah PT Daewoo Sekuritas mempunyai dana atau tidak, bukan menampung dana dari Jiwasraya.

Dikutip juga bahwa Erwin Budiman memiliki enam akun kustodian yang digunakan Heru Hidayat dan Joko Tirto. Satu di Daewoo Sekuritas dan lainnya di Mirea Asset Management. "Satu rekening digunakan Pak Heru untuk transaksi pribadi. Yang lainnya digunakan Pak Joko."

Bahwa faktanya, account saya yang dipakai untuk transaksi hanya satu akun di satu perusahaan sekuritas yang berhubungan dengan PT Jiwasraya untuk crossing saham, bukan enam akun pribadi saya di enam perusahaan sekuritas, dan semua akun saya tidak melalui bank kustodian. Dimana sudah dijelaskan dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2020, yang pernah diberitakan oleh Republika.id yang dilakukan tanpa klarifikasi.

Pada akhirnya, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, dan banyaknya beberapa kesalah dalam article ini, maka melalui surat bantahan ini, saya mengoreksi/meluruskan berita tersebut agar masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan tidak salah dalam memahami informasi yang saya sampaikan di persidangan. Terima kasih atas perhatiannya.   

Berita yang dibantah: https://www.republika.id/posts/9327/jpu-terdakwa-jiwasraya-manipulasi-surat-utang

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement