Kamis 13 Aug 2020 21:11 WIB

Anies: Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditingkatkan

Para pelanggar berulang akan dikenakan sanksi denda progresif,

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan di tempat umum akan ditingkatkan. Hal ini seiring dengan kembali diperpanjangnya PSBB transisi hingga 27 Agustus mendatang.

Anies memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah. Ia mengungkapkan hasil penegakkan sanksi oleh petugas Satpol PP di lapangan, mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya.

Baca Juga

"Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar," papar Anies.

Kemudian, lanjut Gubernur, pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.

Anies menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

Anies mengapresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi. Ucapan terima kasih juga Anies berikan kepada pengelola kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya.

"Mereka tetap memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," jelas Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement