Kamis 13 Aug 2020 20:27 WIB

WNI Jamaah Tabligh Terjebak di 13 Negara

WNI Jamaah Tabligh terjebak di luar negeri karena pembatasan Covid-19.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
WNI Jamaah Tabligh Terjebak di 13 Negara. Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India.
Foto: REUTERS/Adnan Abidi
WNI Jamaah Tabligh Terjebak di 13 Negara. Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mencatat, hingga Kamis (13/8) terdapat 1.172 jamaah tabligh berwarga negara Indonesia yang terjebak di luar negeri oleh karena pembatasan Covid-19. Jamaah tabligh tersebut berada di 13 negara dan berupaya pulang ke Indonesia.

"Jamaah Tabligh Indonesia yang ada di luar negeri ada 1.172 yang tersebar di 13 negara, dengan posisi saat ini 454 telah kembali ke Indonesia," ujar Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis (13/8).

Baca Juga

Judha merinci, sekurangnya 718 masih berada di luar negeri. Dari angka tersebut,  sebanyak 701 berada di India, enam di Pakistan, 10 berada di Malaysia ,dan satu jamaah tabligh berada di Thailand.

WNI jamaah tabligh paling banyak berada di India yang terjerat kasus hukum oleh berbagai pelanggaran akibat pembatasan Covid-19 di negara tersebut. Pemerintah Indonesia terus mengupayakan kepulangan mendiri jamaah tabligh di India.

"Khusus untuk yang di India dapat kami sampaikan dalam beberapa pekan terakhir kita telah berhasil memulangkan 50 jamaah tabligh WNI sehingga sehingga saat ini masih terdapat 701 jamaah tabligh yang ada di India," ujar Judha.

Dari 701 jamaah tabligh WNI tersebut, sebanyak 436 jamaah tabligh berada di New Delhi, sedangkan 265 jamaah tabligh lainnya berada tersebar di 11 negara bagian India. Mereka semua saat ini terjerat dalam berbagai macam proses hukum.

"Dari 436 anggota jamaah tabligh yang berada di New Delhi, 431 telah menyelesaikan proses hukumnya karena mengajukan plea bargain (kesepakatan hukum) dan membayarkan denda, sedangkan lima Jamaah Tabligh lainnya memilih meneruskan proses pengadilan secara penuh karena mengajukan surat ketidakbersalahan," ujar Judha.

Bagi jamaah tabligh WNI yang telah menyelesaikan proses hukum tersebut, mereka harus mengurus administrasi kepulangan dari Kementerian Luar Negeri India dan juga exit permit keimigrasian dari otoritas keimigrasian India. Dalam hal ini KBRI New Delhi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri India dan juga otoritas terkait untuk memastikan agar proses administrasi tersebut dapat diselesaikan dengan segera.

"Sedangkan untuk 265 jamaah tabligh yang berada di luar New Delhi, 29 telah diputus bebas dan saat ini sedang pengurusan exit permit keimigrasian," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement