Kamis 13 Aug 2020 19:38 WIB

Pilkades di Ciamis Ditunda, Potensi Kerugian Besar

Bupati Ciamis diminta tetap mengizinkan pelaksaan Pilkades sesuai jadwal

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Warga melintas di depan alat peraga kampanye Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunda pilkades serentak dan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia akibat COVID-19, tetapi Pilkades serentak di 143 desa di Ciamis tetap akan digelar pada 15 Agustus 2020.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan alat peraga kampanye Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunda pilkades serentak dan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia akibat COVID-19, tetapi Pilkades serentak di 143 desa di Ciamis tetap akan digelar pada 15 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis menyebut akan terjadi kerugian yang besar jika pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak ditunda. Potensi kerugian itu bukan hanya dari faktor biaya, melainkan juga waktu dan tenaga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apdesi Kabupaten Ciamis, M Abdul Haris mengatakan, akan terjadi kerugian besar jika pelaksanaan pemungutan suara pilkades 143 desa di Ciamis ikut ditunda. Karena itu, pihaknya meminta Bupati Ciamis tetap mengizinkan pelaksanaan pilkades serentak sesuai jadwal, yang akan memasuki tahap pemungutan suara pada Sabtu (15/8). "Kalau pemungutan suara ditunda, potensi kerugian biaya akan sangat besar. Kalau ditunda kan tahapan harus diulang lagi. Bukan hanya biaya, waktu dan tenaga juga akan terbuang sia-sia," katanya, Kamis (13/8).

Menurut dia, untuk menggelar pilkades, setiap desa harus menyediakan anggaran sekira Rp 50 juta. Sementara di Kabupaten Ciamis, terdapat 143 desa yang akan menggelar pilkades. Artinya, ada sekira Rp 7,5 miliar yang telah dikeluarkan desa untuk melaksanakan pilkades dan berpotensi hilang jika pelaksanaan pemungutan suara ditunda. Belum lagi, anggaran yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk menggelar pilkades serentak.

Sebab, hampir seluruh persiapan untuk pemungutan suara telah dilakukan, termasuk juga untuk menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan di setiap tempat pemungutan suara. "Kalau tahapan dari awal lagi, akan banyak potensi kerugian. Semua sudah mengeluh. Karena itu, kita meminta pilkades dilanjutkan hingga penghitungan suara. Kalau ditunda justru akan ada potensi kerawanan," kata dia.

Haris mengatakan, Apdesi menafsirkan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak untuk menunda secara keseluruhan tahapan pilkades. Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara tidak menyalahi SE tersebut. Hanya saja, pelantikan kepala desa harus ditunda."Kita menunggu keputusan Bupati. Karena penundaan itu dasarnya ada di kepala daerah, bukan Mendagri. Sampai saat ini belum ada keputusan Bupati. Bupati masih ingin berusaha," kata dia.

Sebelumnnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya masih akan berupaya agar pemungutan suara pilkades serentak dapat terlaksana. Sebab, menurut dia, akan timbul potensi kerawanan jika pelaksanaan pilkades ditunda."Rawan kalau ditunda, khususnya terkait kondusivitas. Kita lebih siap untuk melaksanakan. Protokol kesehatan juga sudah disiapkan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement