Kamis 13 Aug 2020 18:02 WIB

Pendistribusian Vaksin Covid-19 Dinilai Perlu Payung Hukum

Payung hukum diperlukan untuk pendistribusian vaksin covid-19.

Pendistribusian Vaksin Covid-19 Dinilai Perlu Payung Hukum.  Foto:  Pengamat hukum Dea Tunggaesti
Foto: Dok Pri
Pendistribusian Vaksin Covid-19 Dinilai Perlu Payung Hukum. Foto: Pengamat hukum Dea Tunggaesti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, menyatakan hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 harus diperhatikan.

“Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini.  Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Kamis (13/8).

Baca Juga

Dea menegaskan, ini merupakan perlombaan melawan waktu dengan skala global. Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk.

“Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” katanya.

Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin. Tinggal urusan distribusinya.

Menurut Dea, kita harus mulai memikirkan persoalan distribusi ini. Supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk awalnya, pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau, harus dibuat prioritas.

“Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan”

Dalam pemaparannya, peraturan pemerintah ini baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka. Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.

Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid-19 yang berjuluk 'vaksin Merah Putih' ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal China, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement