Kamis 13 Aug 2020 17:29 WIB

Satgas Covid-19 Minta Influencer Sampaikan Berita Valid

Informasi yang akan dibagikan influencer harus dipastikan kebenaran dan sumbernya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para influencer yang memiliki banyak pengikut agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Ia menegaskan informasi atau berita yang akan dibagikan influencer harus dipastikan kebenaran dan sumbernya terlebih dahulu.

"Untuk masyarakat yang memiliki penggemar, mohon benar-benar dapat sampaikan berita yang baik dan bersumber dari sumber valid dari para ahlinya sehingga dapat memberikan pemahaman kepada penggemar sehingga dapat sama-sama memahami," jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8).

Pernyataan Wiku ini menanggapi kasus Jerinx, drummer Superman Is Dead, yang telah menjadikannya sebagai tersangka. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya.

Wiku pun kemudian menekankan perlunya gotong royong seluruh masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

 

"Mengenai penegakan hukum, kembali lagi kita perlu gotong royong. Kita perlu ketenangan sehingga masyarakat waspada dan maju ke depan dalam hadapi Covid-19," jelas dia.

Pemerintah, lanjutnya, berharap agar masyarakat bersatu melawan Covid-19 dan krisis yang tengah terjadi.

"Pemerintah sangat mengharapkan dalam menghadapi covid ini bisa bersatu dan kami percaya bahwa semua pihak menyadari bahwa ini adalah lawan kita bersama," lanjut dia.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditahan di rutan Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah membuat laporan atas Jerinx di Polda Bali. IDI melaporkan salah satu unggahan Jerinx yang menuliskan kata, “IDI kacung WHO” pada 13 Juni 2020 lalu.

Dalam unggahan itu sendiri berisi tulisan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," begitu foto unggahan dalam akun instagram Jerinx.

Dalam unggahan itu, Jerinx juga menuliskan caption, "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat," tulis dia dalam unggahan itu.

Selain Jerinx, penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji juga telah diperiksa oleh polisi karena dugaan penyebaran berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto terkait penemuan obat herbal penyembuh covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement