Kamis 13 Aug 2020 15:30 WIB

Erick: Imunisasi Massal Vaksin Covid-19 Libatkan TNI-Polri

TNI-Polri akan memastikan penerapan disiplin kesehatan bisa berjalan maksimal.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Erick Thohir menunjuk Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Erick Thohir menunjuk Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melibatkan TNI dan Polri dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Menteri BUMN Erick Thohir yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana KPCPEN didampingi dua wakil ketua pelaksana yang berasal dari TNI dan Polri yakni Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Pelaksana KCPEN I dan Wakapolri Komjen Gatit Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana KCPEN II.

Erick menyebut TNI dan Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi. Kata Erick, TNI dan Polri memiliki tugas penting dalam pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 massal ke depan.

Baca Juga

"Sesuai arahan bapak presiden untuk imunisasi massal itu di bawah TNI dan Polri untuk mengkoordinasi daripada Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, serta PMI," ujar Erick saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8).

Kata Erick, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang "Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".

"Dengan keluarnya Inpres nomor 6 tahun 2020, jangan sampai disalah artikan bahwa seakan-akan Polri bersama komite ini akan melakukan tindakan-tindakan yang menakuti masyarakat," ucap Erick.

Erick menyebut TNI dan Polri akan memastikan penerapan disiplin kesehatan bisa berjalan maksimal di 83 ribu kelurahan dan desa. Erick mengatakan TNI dan Polri juga mempunyai tenaga medis yang sangat siap.

"Tidak hanya 53 rumah sakit dan 6.700 tempat tidur yang sudah ada, tapi tenaga medis yang jumlahnya ratusan ribu sehingga bisa mendukung suksesnya imunisasi massal. Saya harap mensosialisasikan kerja sama ini tidak lain untuk mensukseskan supaya pencegahan ekonomi dan ekonomi Indonesia bisa bangkit segera," kata Erick menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement