Kamis 13 Aug 2020 09:18 WIB

Tiga Produk Usaha Binaan Rumah Zakat dapat Izin Pemasaran

Tiga merk lulus uji kesehatan dari Dinas Kesehatan

Tiga produk binaan Rumah Zakat mendapat izin pemasaran.
Foto: Rumah Zakat
Tiga produk binaan Rumah Zakat mendapat izin pemasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Usaha aneka makanan ringan 'Dua Putra' berhasil mendapatkan Nomor Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung. 

Tiga merk yang diajukan yakni kripik singkong, A tela dan emping jagung telah lulus uji kesehatan dari Dinas Kesehatan setelah Hermiati selaku pemilik usaha 'Dua' Putra' mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Penantian selama 10 bulan lebih demi mendapatkan PIRT akhirnya membuahkan hasil. Ibu dua anak ini mengaku senang telah berhasil mengurus sertifikat itu sampai selesai. 

"Alhamdulillah tidak sia-sia ikut pelatihan seharian sampai pulang malam, pusing-pusing buat ini itulah sampai saya pasang keramik bekas di dapur biar kelihatan higenis," tuturnya, dalam siaran persnya.

 

Kini, beliau bisa mengembangkan pemasarannya ke lembaga-lembaga pemerintahan karena produknya sudah tercantum nomor PIRT. Beliau juga bersyukur bisa mendapat kesempatan bertemu pengusaha lain yang membuatnya punya semangat maju saat mengikuti program pengembangan UMKM dari Rumah Zakat tahun 2019 lalu.

 "Terima kasih Mas sudah ngasih dukungan, saya bisa berkembang seperti ini," ucap Hermiati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement