Kamis 13 Aug 2020 09:01 WIB

Dua Pelaku Sindikat Ganjal ATM di Jakbar Diringkus

Pelaku asal Lampung Selatan usai beraksi di mesin ATM di dalam Indomaret Tanah Sereal

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Lokasi ATM di dalam Indomaret di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar.
Foto: Dok
Lokasi ATM di dalam Indomaret di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Reserse Kriminal Polsek Tambora meringkus pelaku sindikat ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) asal Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial WS (37 tahun) dan MS (37) ditangkap di kawasan Tanah Sareal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan, kedua pelaku ganjal ATM diringkus jajarannya beberapa saat setelah melakukan aksinya di mesin ATM di dalam Indomaret wilayah Tanah Sereal pada Rabu (12/8) dini hari WIB. “Ya benar, kami berhasil menangkap dua sindikat ini beberapa saat setelah kejadian dialami korban XY (54), tidak lebih dari satu jam," kata Iver saat dihubungi di Jakarta Kamis (13/8) pagi WIB.

Iver menuturkan, pelaku awalnya mendatangi mesin ATM berpura-pura mengambil uang. Padahal, pelaku sedang mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Kemudian, pelaku menunggu orang yang hendak menggunakan ATM. Ketika korban datang, pelaku seolah mengantre untuk menggunakan ATM.

Menurut Iver, ketika korban merasa ATM yang digunakan rusak, dan pelaku pura-pura membantu. Dalam momen ini, pelaku dengan cepat menukar ATM korban. "Pelaku memanfaatkan kepanikan korban ketika kartu ATM milik korban tidak keluar karena sudah terganjal tusuk gigi.

Di situlah pelaku berperan seolah-olah membantu korban untuk menarik kembali kartu ATM sambil mengintip nomor pin ATM milik si korban. Ketika kartu berhasil dikeluarkan, dengan kecepatan tangannya pelaku berhasil menukar kartu ATM si korban," ujar Iver

Karena XY mengetahui kartu ATM yang dipegang bukan miliknya, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora. Dalam penangkapan pelaku, kata Iver, kedua pelaku berhasil di tangkap di dalam gang Songsi di wilayah Tanah Sereal tidak jauh dari TKP di saat kedua pelaku sedang bersiap-siap kabur beberapa saat setelah melakukan aksinya. “Dari kedua pelaku yang ditangkap ditemukan tiga kartu ATM BCA dan satu kartu ATM Mandiri yang sengaja dipersiapkan sindikat untuk mengelabui calon korban.” ujar Iver.

Selain menemukan empat Kartu ATM tersebut, Iver menambahkan pihaknya juga menemukan satu KTP atas nama MS, yang beralamatkan di Lampung Selatan milik salah satu pelaku yang ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya tidak memiliki KTP. Dari hasil penangkapan tersebut, Iver mengatakan, kedua pelaku mengakui merupakan warga asal Lampung Selatan yang sengaja datang ke Jakarta.

"Jadi mereka datang langsung dari Lampung nginap di hotel kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Pengakuannya baru sekali, tapi akan kami dalami," kata Iver. Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement