Kamis 13 Aug 2020 06:51 WIB

Solsel Mulai Buka Sekolah Tatap Muka Hari Ini

Sosel dapat membuka lagi sekolah tatap muka karena daerah itu berstatus zona hijau.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman umumkan 3 kasus positif covid-19 pertama di Solsel
Foto: Dok Pemkab Solsel
Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman umumkan 3 kasus positif covid-19 pertama di Solsel

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembelajaran tatap muka langsung. Dalam SE yang dikeluarkan kemarin, Rabu (12/8) Pemkab Solsel membuka lagi sekolah tatap muka langsung untuk SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SLB dan pendidikan kesetaraan. Sosel dapat membuka lagi sekolah tatap muka karena daerah tersebut berstatus zona hijau.  

"Pembalajaran tatap muka di Kabupaten Solok Selatan akan dimulai pada Kamis (13/8)," begitu bunyi SE yang dikeluarkan Pelaksana Tugas Bupati Solsel Abdul Rahman.

Dalam SE tersebut, Plt Bupati mengatakan tiga hari sebelum sekolah tatap muka dibuka lagi, setiap satuan pendidikan harus mengantongi surat izin dari orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan.

Pihak satuan pendidikan juga diwajibkan mensterilkan lingkungan sekolah dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian satuan pendidikan juga harus melakukan simulasi pembelajaran tatap muka dengan mematuhi protokol covid.

“Satuan pendidikan juga menginformasikan kepada peserta didik, guru dan warga sekolah lainnya yang merasa ada gejala penderita covid agar segera melaporkan diri ke puskesmas terdekat," tulis Abdul Rahman.

Bupati Solsel juga telah membuat ketentuan mengenai teknis pelaksanaan sekolah tatap muka langsung dengan protokol covid. Yakni, waktu proses belajar dilaksanakan 50 persen dari waktu pembelajaran normal dengan mengutamakan materi-materi yang paling esensial. 

Pembelajaran dimulai pukul 7.30 WIB sampai selesai sesuai sift tanpa istirahat. Peserta didik tidak diperkenankan bermain atau berkumpul di tempat tertentu di mana mereka juga akan dipantau poleh polisi pamong praja Solsel. Bagi satuan pendidikan kecil yang jumlah siswanya di bawah 20 orang per rombel, dilakukan satu sift. Sedangkan jumlah siswa 20-38 per rombel dilaksanakan dengan dua sift.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement