Rabu 12 Aug 2020 21:43 WIB

Keterlibatan Pinangki Diduga untuk Penerbitan Fatwa Bebas DT

Pinangki bermain pada dua jalur dalam dugaan membebaskan Djoko Tjandra dari vonis MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga berperan aktif dalam upaya mengatur pembebasan terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Pinangki ditetapkan tersangka penerimaan uang dan janji atau hadiah terkait upaya penerbitan landasan hukum.

“Yang jelas ini masih terkait pengurusan fatwa,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/8). 

Febrie belum bersedia menjelaskan soal fatwa yang dimaksud. Karena kata dia, pertanyaan tersebut, merupakan materi penyidikan. Namun Febrie memastikan, penetapan Pinangki sebagai tersangka, terkait dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf b, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001.

“Pasal itu menegaskan, apapun kepentingannya maka penerimaan itu sudah menyalahi seorang jaksa. Dan itu pidana korupsi,” kata Febrie. Penetapan Pinangki sebagai tersangka, dipastikan telah adanya alat bukti. Terutama, menyangkut nominal uang yang diduga berasal dari Djoko Tjandra, senilai 500 ribu dolar AS. “Adanya penerimaan itu, sudah dipastikan penyidik. Detail prosesnya (penerimaannya) itu nanti dulu. Yang jelas penyidik sudah berani menetapkan tersangka, dan menahan karena ada alat buktinya,” kata dia. 

 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono saat mengumumkan, Pinangki menerima uang setara Rp 7 miliar pada tahun kemarin. “Untuk sementara, diduga penerimaan uang itu seperti yang pernah disampaikan, di tahun 2019. Tetapi, pastinya nanti ada pengembangan dari penyidikan,” kata Hari. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang pernah dilimpahkan ke Jampidsus, Kamis (29/7) memang disebutkan aktivitas Pinangki, selaku Jaksa, ke Singapura, dan Malaysia, sepanjang 2019 sebanyak sembilan kali. Dinas luar negeri ilegal tersebut diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. 

Rangkaian kunjungan ke negeri para Jiran, dan menemui Djoko Tjandra itu, yang membuat Pinangki dicopot jabatannya selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung, Senin (27/7).

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, peran Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra, memang diduga terkait dengan pengurusan fatwa bebas terpidana korupsi tersebut. “Dugaan ini, sudah saya laporkan ke Jampidsus, dan juga ke Komisi Kejaksaan (Komjak) agar ditelurusi,” kata Boyamin. Boyamin menduga, Pinangki bermain pada dua jalur dalam dugaan membebaskan Djoko Tjandra dari vonis MA 2009. 

Namun spekulasi tentang peran Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra tersebut, dikatakan Jampidsus Ali Mukartono masih belum terang benar. Termasuk kata dia, soal peran Pinangki terkait dorongan penerbitan fatwa bebas Djoko Tjandra. 

“Kejaksaan Agung itu tidak bisa mengeluarkan fatwa. Tugas Kejaksaan Agung itu hanya menuntut,” tegas Ali. Akan tetapi, Ali mengatakan, dugaan penerimaan uang, dan janji yang dilakukan tersangka Pinangki, tak dapat lepas dari upaya pemidanaan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement