Rabu 12 Aug 2020 19:51 WIB

Marujyu, Kecap Jepang Halal Pertama

Maruju mengirim pegawai ke Malaysia untuk mempelajari standar halal dalam produksi.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Marujyu, Kecap Jepang Halal Pertama (ilustrasi)
Foto: halalfornoods
Marujyu, Kecap Jepang Halal Pertama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Produk kecap terkenal asal Jepang, Marujyu, menjadi kecap pertama yang mendapat sertifikasi halal di Prefektur dan Yamagata, Jepang. Sertifikasi ini juga yang pertama kali untuk produk kecap di Jepang.

Produsen Marujyu,  Marujyu Soysauce & Seasoning Corp. saat ini sedang membidik pasar ekspor utama ke negara-negara Muslim. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib yang harus mereka tempuh untuk mengembangkan sayap bisnis. Saat ini, diperkirakan ada 1,6 miliar populasi Muslim di seluruh dunia. “Sebuah potensi yang menarik,” kata Presiden Marujyu, Tomoaki Sato, seperti dilansir halalfocus.net.

Selain membidik pasar luar negeri, minat perusahaan-perusahaan, khususnya makanan untuk mendapatkan sertifikasi halal di seluruh Jepang, juga meningkat. Di Jepang, sertifikasi halal diurus oleh badan nirlaba Asosiasi Halal Jepang yang berbasis di Osaka.

Sato mengatakan, setelah mendapatkan sertifikasi halal, ia mengklaim produknya merupakan kecap pertama di Yamagata dan Jepang yang memperoleh sertifikasi ini.

Sato menyebut ke depan pasar domestik untuk produknya diprediksi lesu. Perusahaan pun mengalihkan target ke negara-negara Muslim, khususnya di Asia Tenggara dan Timur Tengah. “Pertumbuhan ekonomi di wilayah itu sangat signifikan,” ujarnya. Saat ini, kurang dari 10 persen penjualan kecap Marujyu ke luar negeri. Maryjyu juga sudah menjalin kerja sama ekspor dengan delapan negara.

Keseriusan Maryjyu memperoleh sertifikasi halal dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan pemasok bahan baku kecap untuk menyerahkan dokumen. Dokumen tersebut harus menyebutkan bahan baku kecap dan tidak boleh menggunakan bahan makanan yang melanggar standar halal. Marujyu tak segan mengganti pemasok yang enggan bekerja sama.

Pita perekat yang digunakan dalam kemasan juga berubah menjadi bahan yang tidak mengandung babi dan bahan turunannya, seperti gelatin.

Marujyu juga mengirimkan 11 pegawainya ke pabrik perusahaan makanan di Malaysia untuk mempelajari standar halal dalam produksi. “Kami mengalami kendala dalam proses negosiasi dengan mitra bisnis dan dalam meningkatkan fasilitas kami, tapi saya yakin kami akan menemukan peluang baru dalam mengembangkan pasar baru,” kata Sato.

Selain kecap, Sato juga berpikir untuk memperoleh sertifikasi halal produk makanan khas Jepang, seperti miso. Sato melihat potensi pasar dunia terhadap makanan khas Jepang mulai besar. “Saat ini, makanan Jepang menarik perhatian luar negeri.”

Selain produk makanan, seperti makanan tambahan dan bahan bumbu, produk kosmetik dan produk medis juga harus memenuhi standar halal untuk dijual ke umat Islam baik di dalam maupun luar Jepang. Halal berarti bahan, proses awal, pembuatan dan pengepakan, hingga sampai ke konsumen menggunakan bahan-bahan halal.

*Artikel ini pernah dimuat di Harian Republika edisi Jumat, 30 Mei 2014

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement