Rabu 12 Aug 2020 19:24 WIB

WN Taiwan Dibunuh oleh Sekretaris Pribadi

SS nekat membunuh Hsu Ming Hu karena sakit hati usai dicampakan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara asing (WNA) Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52 tahun) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di Kali Citarum, Subang, Jawa Barat. Ia diketahui menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh sekretarisnya berinisial SS (37) bersama komplotan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang oleh rekan dan keluarganya lantaran tidak bisa dihubungi sejak Sabtu (26/7). Pada hari yang sama, lanjut Nana, Polres Subang menemukan mayat seorang pria dengan banyak luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga

"Posisi korban saat ditemukan di Sungai Citarum dilakukan autopsi di RS Bhayangkara di Indramayu, kita lakukan penyesuaian dari sidik jari cocok serta telah kami konfirmasi ke pihak keluarga dan kedutaan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8).

Nana menuturkan, setelah diselidiki, korban diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki lima toko roti. Hsu Ming Hu pun sempat memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dengan tersangka SS yang bekerja sebagai sekretaris pribadi di perusahaan milik korban.

Namun, jelas Nana, seiring berjalannya waktu, korban memutus hubungannya dengan SS. Tersangka SS pun merasa sakit hati lantaran dicampakan dan berencana membunuh korban.

Ia kemudian mengajak kenalannya berinisial FN yang berprofesi sebagai notaris untuk membunuh korban. FN lalu merekrut sebanyak lima orang lainnya, yakni AF, SY dan tiga tersangka yang masih berstatus buronan.

Rekrut eksekutor

SS yang sakit hati kepada korban berencana untuk membunuh korban dengan mengajak seorang notaris berinisial FI untuk bekerjasama dengan dirinya. FI pun merekrut AF dan SY dan tiga DPO lainnya sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan  dengan bayaran sebesar Rp 150 juta.

"Seiring berjalan waktu, Juni 2020 tersangka FN kembali hubungi SS bahwa menyampaikan dia sudah menemukan orang untuk membunuh dengan bayaran Rp150 juta," ungkap Nana.

SS pun menyanggupi hal tersebut dengan memberikan uang muka. Empat tersangka yang disewa SS, yakni berinisial AF, SY, S, dan R itu kemudian mendatangi rumah korban di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka pun membagi peran masing-masing dalam melancarkan aksi pembunuhan itu.

Mereka membunuh Hsu dengan cara ditikam sebanyak lima kali. Kemudian jasad korban dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Jumat malam. Usai berusaha menghilangkan jejak, SS dan delapan tersangka lainnya kembali dan menguras habis isi rekening Hsu.

Mayat Hsu akhirnya ditemukan warga Subang, Jawa Barat, Senin (27/7). Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap empat dari sembilan tersangka. Kepada polisi, tersangka SS mengaku tega menghabisi nyawa bosnya lantaran sakit hati akibat dihamili dan dicampakan korban. Namun, Hsu justru meminta SS menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya dan berencana menikah dengan perempuan lain.

Selain sakit hati, SS  juga berniat mengambil alih seluruh harta benda milik Hsu. Sebab, jelas Nana, sebagian besar aset berharga milik korban di Indonesia mengatasnamakan SS.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement