Rabu 12 Aug 2020 19:12 WIB

Peredaran Narkoba di Mataram Berkedok Pabrik Jajanan Pasar

Polisi membongkar penjualan sabu-sabu berkedok pabrik jajan pasar di Mataram

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Polisi membongkar penjualan sabu-sabu berkedok pabrik jajan pasar di Mataram.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Polisi membongkar penjualan sabu-sabu berkedok pabrik jajan pasar di Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Peredaran narkoba itu terselubung di pabrik pembuatan jajanan pasar wilayah Babakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson dalam konferensi persnya mengatakan peredaran narkoba terbongkar berkat pengembangan informasi masyarakat. "Jadi setelah diselidiki informasi tersebut, kami dapatkan satu orang yang menjalankan modus jual sabu dari dalam pabrik pembuatan jajanan pasar," kata Ericson didampingi jajaran Humas Polresta Mataram, Rabu.

Baca Juga

Ericson mengungkapkan tersangka yang ditangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu tersebut berinisial NB (37). NB adalah suami dari pemilik pabrik, namun sang istri tidak terkait dengan usaha haramnya tersebut.

"Makanya yang kami amankan cuma dia (NB), istrinya tidak terlibat," ujar Ericson.

Untuk barang bukti narkoba, polisi mendapatkan lebih banyak setelah melakukan penggeledahan tempat. Jumlahnya mencapai satu ons. "Setelah kami timbang, berat bruto yang diamankan sebanyak 90,71 gram," ucap Ericson.

Sabu itu ditemukan di dalam kamar tidur NB sebanyak 29 poket plastik klip siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp 2,9 juta dan dua ponsel sebagai alat transaksi.

"Jadi modus penjualannya ini via telepon. Dia tidak melayani pelanggan yang tidak dia kenal atau pun tiba-tiba datang mau beli sabu," katanya.

Terkait dengan asal-usul sabu, Ericson enggan menyampaikan. Namun Ericson memastikan pihaknya telah mengantongi identitas pemasok. NB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dari sangkaan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement