Rabu 12 Aug 2020 18:10 WIB

Gedung Pelayanan Publik KSOP Kupang, Diresmikan

Masyarakat yang memanfaatkan sektor transportasi laut mendambakan pelayanan prima.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, Aprianus Hangki mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut meresmikan gedung pelayanan publik KSOP Kelas III Kupang, Rabu (12/8)
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, Aprianus Hangki mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut meresmikan gedung pelayanan publik KSOP Kelas III Kupang, Rabu (12/8)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang prima terutama bagi masyarakat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang meresmikan Gedung Pelayanan Publik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang. 

Peresmian Gedung Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, Aprianus Hangki mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada hari Selasa (11/8) dengan disaksikan oleh Komandan Lantamal VII Kupang, Direktur Polair Polda NTT, Kepala Dinas Perhubungan Prov NTT, Kepala Distrik Navigasi Kupang dan Ketua Ombudsman RI perwakilan NTT.

Hangki mengatakan, penyediaan sarana dan prasarana gedung pelayanan publik sektor transportasi laut termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wujud komitmen dan upaya Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memberikan layanan prima sebagai layanan dasar bagi masyarakat.

“Saat ini masyarakat terutama yang memanfaatkan sektor transportasi laut di Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat mendambakan pelayanan yang prima yang dilandasi oleh nilai-nilai pelayanan, integritas dan keselamatan” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/8).

Selain itu, pelayanan prima yang dilandasi nilai-nilai pelayanan, integritas, keselamatan juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rrepublik Indonesia Nomor PM. 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu pelayanan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh Hangki mengatakan, penyediaan gedung pelayanan publik Kantor KSOP Kelas III Kupang dilatarbelakangi oleh kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara khususnya KSOP Kelas III Kupang yang masih perlu ditingkatkan dan dirasakan belum memuaskan masyarakat.

Hangki berharap, dengan adanya Gedung Pelayanan Publik ke depan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan prosedur yang tidak berbelit-belit,  tidak lagi terjadi diskriminasi dan pelayanan bersifat transparan. 

“Adanya gedung pelayanan publik ini, telah membuka suatu koridor baru bagi institusi pelayanan publik untuk mengelola secara lebih profesional dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu layanan kepada masyarakat,” kata Hangki. 

Pada kesempatan yang sama, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Kupang dilakukan juga penyerahan secara simbolis 89 buah Pas Kecil bagi kapal-kapal dengan ukuran dibawah 7 GT dengan rincian milik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT sebanyak 65 unit dibangun oleh PT. Putra Unggul, Milik Dinas Kelautan Perikanan Kota Kupang sebanyak 4 unit dibangun oleh CV. Yana dan milik Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Alor 20  unit dibangun oleh CV. Karya Elisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement