Rabu 12 Aug 2020 17:39 WIB

Titik Kritis Saus Daging Panggang

Bahan yang perlu dikritisi kehalalannya adalah gula pasir.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Titik Kritis Saus Daging Panggang (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Titik Kritis Saus Daging Panggang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama pandemi Covid-19, banyak orang memilih untuk memasak makanannya di. Menu yang biasanya dipesan di restoran kini pun menjadi sajian favorit rumahan.

Salah satunya adalah daging panggang atau istilah kekiniannya barbeque. Sebagai Muslim, ketika memesan bahan makanan tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yakni daging yang akan dipanggang dan saus sebagai bumbu panggang.

Daging yang dipilih tentu harus jelas kehalalannya dan dengan penyembelihan sesuai syariat. Sedangkan memilih bumbu, di pasaran kini dijual bebas aneka bumbu panggang mulai dari bumbu tradisional maupun bumbu import.

Dalam buku saku produk halal, Makanan dan Minuman tulisan Anna Priangani Roswiem mengatakan ketika memilih saus barbeque, biasanya terdapat komposisi air, gula pasir, pasta tomat, cuka, mustard, bumbu dan rempah-rempah alami, perisa asap, pengawet (natrium benzoat) an pewarna karamel.

Dari bahan-bahan tersebut yang perlu dikritisi kehalalannya adalah gula pasir. Bila yang digunakan adalah gula rafinasi yakni gula kristal putih yang telah mengalami proses pemurnian maka perlu dipilih yang jelas kehalalannya.

"Dalam pembuatan gula pasir, terdapat proses penyaringan atau pembersihan atau pemurnian yang menghasilkan refine sugar," ujar dia.

Proses tersebut menggunakan gas karbondioksida atau karbon aktif. Gula pasir yang dimurnikan dengan karbondioksida hasilnya halal sedangkan yang menggunakan karbon aktif dipertanyakan kehalalannya.

"Sumber bahan baku karbon aktif itu di antaranya, tempurung kelapa, kayu-kayuan, sebuk gergaji, batu bara dan tulang hewan. Perlu kajian yang intensif, apakah berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal," ujar dia.

Kemudian dilihat cara pembelihan hewan tersebut sesuai syariat Islam atau tidak. Sedangkan karbon aktif yang berasal dari tumbuhan dan batu bara jelas kehalalannya.

Selain gula, juga perlu diperhatikan kehalalan pasta tomat. Pasta tomat kemasan ini biasanya terbuat dari campuran, tomat, pati atau ubim asam sitrat atau cuka, MSG, GMP, IMP, bahan pengawet berupa asam benzoat atau natrium metabisulfit, air, garam dan gula pasir. Oleh karena itu kehalalan saos tomat tergantung dari kehalalan asam sitrat, MSG, GMP, IMP dan gula pasir yang digunakan.

Selain itu perlu juga perhatikan pewarna karamel. Karamel ini biasanya dibuat dengan pemanasan dari senyawa karbohidrat seperti dekstrosa, laktosa, sirup malt, sukrorsa, hidrolisat pati dan molase. Karamel yang berasal dari pemanasan dekstrosa, sirup malt dan molase halal dikonsumsi. Sedangkan karamel yang berasal dari pemanasan sukrosa dan laktosa harus diteliti kembali titik kritisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement