Rabu 12 Aug 2020 07:05 WIB

Ini Alasan Kemendagri Usul Pengunduran Pemangkasan Eselon

Kemenpan-RB menargetkan pemangkasan eselon berakhir Desember 2020.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dapat mengundurkan waktu penyelesaian pemangkasan atau pengalihan jabatan eselon III dan IV di tingkat daerah. Alasannya, kondisi karakteristik daerah yang asimetris atau tidak sama hingga adanya situasi bencana non-alam Covid-19.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan dua hal itu menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah. "Ini menyebabkan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal," kata Akmal dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual di Jakarta, Selasa (12/8).

Baca Juga

"Karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021," kata Akmal.

Akmal mengatakan Ditjen Otda sangat mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi yang merupakan visi-misi dan arahan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Kemendagri menyarankan agar pemberlakuannya disesuaikan secara bertahap dengan menyesuaikan pada kondisi yang terjadi saat ini.

 

"Penyederhanaan tentu tidak dapat kita lakukan dalam satu kali pukul saja, karena akan menimbulkan turbulensi yang cukup besar nanti dalam tata kelola birokrasi di pemerintahan daerah," ujar dia.

Akmal mengatakan Kemendagri pada tahap pertama sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia mengatakan ada 21.954 jabatan (8,15 persen) jabatan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 Provinsi dan 514 Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," kata Akmal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan target pemangkasan eselon menjadi dua level dalam reformas birokrasi tidak dapat diundur ke akhir Desember 2021. Hal itu ia sampaikan kepada Akmal dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang berlangsung virtual di Jakarta, Selasa.

"Tadi Pak Dirjen Otda menyampaikan minta diundur, saya kira waktu satu tahun sudah cukup untuk ini. Kalau memang tidak mau atau tidak bisa, ya enggak ada masalah. Nanti juga kami laporkan kepada Bapak Presiden mengenai Reformasi Birokrasi," ujar Tjahjo.

Realisasi masa satu tahun, atau berakhir Desember 2020, menurut Tjahjo, sudah cukup maksimal untuk menyelesaikan kompleksnya permasalahan mulai dari perencanaan, rekrutmen kepegawaian, sistem merit, tunjangan kesejahteraan, dan sebagainya di dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi itu. "Saya kira target satu tahun ini sudah bisa maksimal," ujar Tjahjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement