Selasa 11 Aug 2020 23:42 WIB

DPRA: Pemprov Aceh tak Laporkan Penggunaan Dana Covid-19

Publik Aceh mau tahu anggaran ini dibawa ke mana.

DPRA: Pemprov Aceh tak Laporkan Penggunaan Dana Covid-19(ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rahmad
DPRA: Pemprov Aceh tak Laporkan Penggunaan Dana Covid-19(ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyatakan belum pernah mendapatkan laporan dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait penggunaan anggaran dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah Tanah Rencong ini.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan Pemprov Aceh belum melaporkan penggunaan anggaran terkait Covid-19, baik bersumber dari dana refocusing sebesar Rp 1,7 triliun maupun biaya tak terduga (BTT) dalam APBA 2020 sebesar Rp 118 miliar.

"Sejauh ini penggunaan dana refocusing Rp 1,7 triliun itu belum disampaikan ke DPRA. Sampai hari ini berulang kali kita ingatkan tapi tidak pernah disampaikan, dan kita sudah surati berkali-kali ke Pemerintah Aceh," katanya, Selasa (11/8).

Dia menyebutkan, sesuai dengan amanat konstitusional, dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, kemudian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bahwa legislatif dapat mengontrol dan mengawasi proses penganggaran serta penggunaan anggaran penanggulangan COVID-19.

"Yakni penggunaan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Tiga hal ini, sampai hari ini belum pernah disampaikan laporan ke kita," kata Safaruddin.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, sejak awal pandemi Covid-19 merebak di provinsi paling barat Indonesia, Pemprov Aceh menggunakan BTT dari APBA 2020 untuk penanggulangan kasus Covid-19.

Namun, kata dia, DPR Aceh juga tidak mendapatkan laporan dari Pemprov Aceh terkait penggunaan dana BTT sebesar Rp118 miliar tersebut. Dewan tidak tahu apakah anggaran tersebut telah habis digunakan atau belum.

"Sampai saat ini penggunaan dana BTT juga belum dilaporkan. Entah lupa bahwa proses pemerintahan itu ada kehadiran DPRA yang memiliki hak penganggaran, pengawasan serta legislasi, artinya tiga fungsi ini kan harus berjalan dengan baik bersama Pemerintah Aceh," katanya.

"Anggaran ada di mereka (Pemprov Aceh, Red) yang diamanatkan secara konstitusional saja mereka enggak ada laporan, jadi kami mau mengontrol apa," ujarnya, mempertanyakan.

Safaruddin meminta Pemprov Aceh terbuka dengan DPR Aceh terkait penggunaan dana Covid-19 yang begitu besar tersebut. Jika ini terus berlarut, maka tidak tertutup kemungkinan dewan akan menggunakan hak-haknya dan bahkan membentuk panitia khusus (Pansus) dana Covid-19.

"Terbuka sajalah, publik ini mau tahu anggaran ini dibawa kemana. Ini enggak ada politiking sebenarnya, cuma ya sampai hari ini Pemerintah Aceh enggan menyampaikan ke DPRA," ujarnya pula.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement