Selasa 11 Aug 2020 23:27 WIB

Pengurus Koperasi di Sukoharjo Dapat Pelatihan Akuntansi

Pelatihan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Binti Solikah/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi Koperasi bagi 30 pengelola dan pengurus koperasi, Selasa (11/8).
Foto: dok. Humas Unisri Solo
Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi Koperasi bagi 30 pengelola dan pengurus koperasi, Selasa (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi Koperasi bagi 30 pengelola dan pengurus koperasi, Selasa (11/8). Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengurus koperasi di bidang akuntansi. 

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono dan Rekan dan Kantor Jasa Akuntan (KJA) Dewi Astutie. Pelatihan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

"Laporan keuangan koperasi harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ayau SAK-ETAP," ungkap Dewi Puji Astuti, dari KJA Dewi Astutie, seperti tertulis dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (11/8).

Dewi Puji Astuti, yang juga Kepala Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo tersebut memaparkan, laporan keuangan Koperasi pada dasarnya sama dengan laporan keuangan badan usaha lainnya non koperasi. Akun-akun dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh bidang usaha dan karakteristik transaksinya. Bedanya, terletak pada aspek jati diri koperasi yang tercermin dalam prinsip koperasi. 

"Laporan keuangan koperasi sekurang-kurangnya terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas laporan keuangan, Laporan perubahan ekuitas (modal), dan Laporan arus kas," imbuhnya. 

Untuk menghasilkan laporan keuangan, lanjutnya, koperasi harus menggunakan dasar akrual kecuali laporan arus kas. Dasar akrual mensyaratkan pencatatan akuntansi berdasarkan terjadinya transaksi keuangan tersebut walaupun nilai uangnya belum diterima.

"Sebaliknya dengan dasar kas maka transaksi keuangan dicatat pada saat kas benar-benar diterima seperti dalam laporan arus kas," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement