Selasa 11 Aug 2020 23:00 WIB

Warga Kota Bogor Diimbau Rayakan HUT RI Secara Sederhana

Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa semaksimal mungkin dikurangi.

Angkutan kota melintas di depan Tepas Lawang Salapan yang dibalut dengan bendera merah putih di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemasangan bendera merah putih pada sepuluh tiang pilar ikon baru Kota Bogor tersebut merupakan rangkaian kegiatan Festival Merah Putih 2020 sekaligus menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Angkutan kota melintas di depan Tepas Lawang Salapan yang dibalut dengan bendera merah putih di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemasangan bendera merah putih pada sepuluh tiang pilar ikon baru Kota Bogor tersebut merupakan rangkaian kegiatan Festival Merah Putih 2020 sekaligus menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengimbau warga merayakan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia secara sederhana dengan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saat ini kondisinya masih belum aman. Masih pandemi COVID-19. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan kegiatan yang mengundang massa dan menimbulkan kerumunan berisiko terjadi penularan Covid-19. Oleh karena itu, katanya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti perlombaan, agar semaksimal mungkin dikurangi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim tentang Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 RI, mengatur beberapa hal, di antaranya masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih di antara umbul-umbul pada 1-31 Agustus 2020.

Pada 14 Agustus 2020, warga mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.

Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah di Kota Bogor, mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.

Pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB, selama sekitar tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement