Selasa 11 Aug 2020 21:11 WIB

Siapakah yang Berwenang Menerbitkan Sertifikasi Halal?

Mengingat besarnya peran BPJPH dan MUI seharusnya keduanya bisa bekerja sama.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Siapakah yang Berwenang Menerbitkan Sertifikasi Halal?
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Siapakah yang Berwenang Menerbitkan Sertifikasi Halal?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) M Ikhsan Abdullah mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan acuan penerbitan sertifikat itu adalah fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu kerja sama kedua lembaga sangat menentukan.

"Jadi sertifikat halal itu ya fatwa atas produk Halal yang dikeluarkan oleh MUI. BPJPH meregistrasinya menjadi sertifikat," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (11/8). Penjelasannya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal itu juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 982 yang ditetapkan pada 12 November 2019. Disebutkan di dalamnya bahwa BPJPH berwenang menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal. Sedangkan MUI berperan melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan halal suatu produk dan melaksanakan sidang fatwa halal.

Mengingat besarnya peran BPJPH dan MUI, kata Ikhsan, seharusnya keduanya saling bekerja sama secara harmonis. Namun, dalam praktiknya, BPJPH terlihat mengabaikan MUI. 

Hal itu, kata dia, tampak ketika BPJPH menetapkan PT. Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan MUI. Padahal, Pasal 14UU JPH telah menjelaskan bahwa BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH.

Menurut dia, kini hubungan kedua lembaga itu tak harmonis. Dia pun khawatir proses sertifikasi halal akan terganggu. Tentu kondisi semacam itu bakal menyulitkan pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikasi halal.

Untuk itu, ia menyarankan kedua pihak untuk bertemu membahas semua bentuk kerja sama yang diamanatkan UU 33 tahun 2014. "Jalan terbaiknya adalah Prof Sukoso sebagai kepala BPJPH sowan ke MUI dan LPPOM MUI sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan BPJPH dan penghargaan kepada ulama," kata Ikhsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement