Selasa 11 Aug 2020 21:09 WIB

Pembayaran PBB di Depok Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 31 Agustus.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Bayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Bayar pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 September 2020. Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 31 Agustus.

"Jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 31 Agustus. Pada tahun ini kami perpanjang hingga 31 September karena salah satu alasannya yakni masih pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Selasa (11/8).

Menurut Reza, kebijakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor:  903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

"Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya kerumunan warga," jelasnya.

Dia menambahkan, meski begitu, setelah 31 September, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

"Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," harap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement