Selasa 11 Aug 2020 20:32 WIB

Palestina Kecam Teror Israel Terhadap Aktivis HAM

Israel melakukan upaya sistematis untuk bungkam perbedaan pendapat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga ketika buldoser menghancurkan sebuah rumah di daerah Tepi Barat Masafer, dekat Yatta, 06 Agustus 2020. Masafer Yatta, koleksi 19 dusun Palestina digolongkan sebagai Area C, yang berada di bawah kendali Israel, sejalan dengan Persetujuan Oslo II. Rumah-rumah itu hancur setelah penyewa Palestina mereka tidak memberikan izin yang dibutuhkan Israel untuk membangun infrastruktur di daerah tersebut.
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga ketika buldoser menghancurkan sebuah rumah di daerah Tepi Barat Masafer, dekat Yatta, 06 Agustus 2020. Masafer Yatta, koleksi 19 dusun Palestina digolongkan sebagai Area C, yang berada di bawah kendali Israel, sejalan dengan Persetujuan Oslo II. Rumah-rumah itu hancur setelah penyewa Palestina mereka tidak memberikan izin yang dibutuhkan Israel untuk membangun infrastruktur di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina mengecam Israel karena terus melakukan intimidasi dan penindasan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) di seluruh wilayah pendudukan Palestina. Menurutnya hal itu menjadi bagian dari upaya sistematis Israel untuk membungkam perbedaan pendapat terkait pendudukannya.

"Penghukuman serta kebijakan sistematis Israel atas penangkapan, pelecehan, dan penindasan terhadap pembela HAM adalah upaya yang jelas dari Israel, penghuni ilegal, untuk membungkam perbedaan pendapat damai yang sah atas pendudukan ilegalnya, untuk mencoreng pembela HAM, dan mengecilkan ruang masyarakat sipil," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina dalam sebuah pernyataan pada Selasa  (11/8), dikutip laman kantor berita Palestina WAFA.

Baca Juga

Menurut Palestina, serangan itu harus dilihat dalam konteks kampanye internasional Israel untuk mengintensifkan ancaman terhadap para aktivis dan pembela HAM Palestina. Sejak 1967 Israel disebut telah menggunakan berbagai taktik diskriminatif dan menghukum masyarakat sipil Palestina guna membungkam mereka.

"Selama lima tahun terakhir, apa yang disebut Kementerian Urusan Strategis Israel juga telah mengintensifkan kampanye kotor sinisnya terhadap para pembela HAM dan masyarakat sipil Palestina, termasuk menggunakan hasutan keji, yang melanggar kewajiban Israel di bawah hukum kemanusiaan serta HAM internasional," kata Kemlu Palestina.

Kemlu Palestina mengungkapkan organisasi HAM memainkan peran utama dalam membuka jalan bagi keadilan dan supremasi hukum di wilayah pendudukan Palestina dan di seluruh dunia. Ini merupakan kewajiban semua negara mendukung organisasi HAM sejalan dengan tanggung jawab internasional mereka.

"Dalam hal ini, Negara Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk menolak dan mengutuk penahanan semua pembela dan aktivis HAM serta kampanye penghasutan, tuduhan palsu, dan intimidasi yang dipimpin Israel terhadap organisasi HAM," kata Kemlu Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement