Selasa 11 Aug 2020 19:33 WIB

Razia Masker di Kawasan Pasar Beringharjo

Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengendara terkena razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meberikan penyuluhan saat razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meberikan penyuluhan saat razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8).

Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement