DPR dan Buruh Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker 

Tim kerja membuka harapan aspirasi buruh di RUU Ciptaker didengar oleh DPR. 

Selasa , 11 Aug 2020, 19:31 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama panitia kerja (panja) omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menggelar audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi buruh lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8). DPR dan buruh sepakat untuk membentuk tim kerja untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.

"Kami sepakat untuk membentuk tim kerja untuk membahas bersama-sama, bahas klaster ketenagakerjaan untuk kita mencari titik temu untuk kemajuan bersama," kata Dasco ditemui usai audiensi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Baca Juga

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah Dasco dan Ketua Panja Supratman Andi Agtas yang memberi ruang kepada buruh untuk bisa bersama-sama membahas klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Menurutnya, adanya tim kerja tersebut membuka kembali harapan kaum buruh agar aspirasi buruh di RUU Ciptaker khususnya dalam isu ketenagakerjaan didengar oleh DPR. 

"Karena ini istilah kami the last guard, the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh, dan pak dasco sungguh luar baisa memberi ruang itu, bisa diserap, bisa didengar dan bahkan kami harapkan bisa diputuskan oleh panja baleg agar RUU Cipta Kerja tersebut khususnya kluster ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh," ujar Said.

Said menjelaskan, tim kerja akan mulai efektif rapat pada 18 Agustus 2020. Rapat rencananya akan dilakukan 2 hari dalam seminggu dan setiap harinya berlangsung sekitar 4 jam.

Said mengatakan, jika memang dalam diskusi tim kerja nanti klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker maka perlu dikeluarkan. Namun jika tidak, dirinya akan memastikan UU nomor 12  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi dan tidak dikurangi.

"Tapi hal-hal yang belum diatur di dalam UU 13 Tahun 2003 kita diskusikan seperti tentang digital ekonomi, pekerja paruh waktu dan lain-lainnya. Isu-isu tentang kebutuhan unskilled worker atau buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK, dan isu-isu lainnya pun akan dibahas, dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas di dalam tim bersama," ungkapnya.

Terkait rencana aksi besar-besaran tanggal 14 Agustus 2020 mendatang, dirinya memastikan para buruh akan tetap melangsungkan aksi di depan gedung DPR/MPR. Ia mengatakan, DPR tidak melarang terkait rencana aksi tersebut.

"Aksi tetap akan dilakukan sepanjang itu menjadi dinamika di dalam proses demokrasi dan DPR tidak melarang tapi tentu komunikasi politik, komunikasi antarparlemen dengan masyarakat buruh itu lebih diutamakan," tuturnya.